Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025, hanya untuk barang mewah, demi perlindungan rakyat kecil.
Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Beberapa barang dan jasa tetap bebas PPN, termasuk kebutuhan pokok dan jasa kesehatan.