MK mengungkap amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024 tidak akan jadi pertimbangan Hakim Konstitusi. Namun, amicus curiae tetap akan diterima.
Jubir MK mengatakan ada 33 amicus curiae yang telah masuk. Namun, hanya 14 amicus curiae yang didalami Hakim Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempertimbangkan penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.