PHRI bakal mengajukan udicial review terhadap undang-undang yang mengatur besaran pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini besaran pajak 40-75 persen.
Pengusaha tempat hiburan dan spa di Bali tengah resah. Pemerintah menaikkan pajak hiburan jadi 40 hingga 75%. Pariwisata belum pulih, eh ada masalah baru lagi.
Pariwisata di Bali belum pulih seusai pandemi COVID-19. Para pengusaha hiburan keberatan dengan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Mengajukan judicial review.
Pemprov DKI menaikkan PBJT untuk kategori hiburan menjadi 40%. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai hal ini akan membuat pengusaha hiburan gulung tikar.