Kompolnas mengungkap satu anggota polisi mendapat sanksi demosi delapan tahun. Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang KKEP buntut kasus pemerasan DWP 2024.
Tisu basah yang dibawa seorang penumpang positif mengandung metamfetamin atau sabu seberat 9,5 kilogram. Hal ini modus baru dalam penyelundupan narkoba.
Pria bernama Fadlurohman Naufal melakukan penipuan hingga pemerkosaan terhadap wanita asal Bandung. Dalam aksinya, Naufal mengaku sebagai anggota polisi.