detikJatim
Kelompok Mahfudijanto Dinilai Sesat, Akan Diproses Hukum Jika Ogah Taubat
MUI Kabupaten Pasuruan menyatakan kelompok Mahfudijanto melakukan penyimpangan ajaran Islam. Kelompok itu terancam diproses hukum jika ogah taubat.
Senin, 16 Mei 2022 19:31 WIB