gus juga meminta Pemda setiap tiga bulan sekali membantu melakukan pemutakhiran data DTSEN, karena data bersifat dinamis bisa bertambah ataupun berkurang.
(Menikah secara agama dan menikah secara resmi di KUA memiliki persyaratan yang berbeda, bukan hanya pada dokumen, tetapi juga pada perlindungan hukumnya.