Saksi korban Nur Alamsyah kembali absen untuk ketiga kalinya di sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.
HRS bebas bersyarat hari ini setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu. Sebelumnya, mantan imam besar FPI itu divonis 4 tahun penjara.
Kapolri Jenderal Sigit mengatakan hasil lie detector Ferdy Sambo dkk akan dibuka dalam persidangan. Sigit mengatakan hasil itu merupakan materi penyidikan.
Nagaenthran Dharmalingam, yang ber-IQ 69 mengajukan permintaan terakhirnya "untuk memegang tangan keluarganya" setelah upaya ibunya meminta keringanan gagal.