Penerapan CTAS yang berlaku pada akhir tahun ini akan memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya.
Melansir dari situs resmi karier PBB, gaji dan tunjangan yang diberikan disesuaikan berdasarkan tingkatan posisi dan asal perekrutan (internasional atau lokal).