Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, sebagai alat negara yang bertugas menyelenggarakan keamanan dalam negeri, Polri dituntut melakukan terobosan.
Sebuah mobil dengan pelat nomor DPR RI diparkir di tempat khusus disabilitas. Jika pengguna mobil ini bukan disabilitas, maka bisa dianggap pelanggaran.