Ketua DPRD Bali, Dewa Jack, menanggapi usulan pembentukan satgas ketenagakerjaan dari FSPM. Dia menilai perlu diskusi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pembahasan UMP 2026 hampir final, meski masih ada perbedaan antara buruh dan pengusaha. Keputusan adil dijanjikan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu 2026 naik 5,54% menjadi Rp 2,75 juta. Berlaku mulai 1 Januari 2026, diharapkan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.
Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3%. UMSP untuk dua sektor ditetapkan Rp3.214.846, berlaku mulai 1 Januari 2026.