UMK Pontianak tahun 2026 ditetapkan Rp 3.205.220. Angka itu diperoleh melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, menyebutkan Pemprov DKI belum bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Perwakilan serikat pekerja di Jatim berkumpul untuk jaga situasi kondusif menjelang penetapan upah minimum 2026. Dialog dan deklarasi damai menjadi fokus utama.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah adanya tuntutan kenaikan upah minimum memicu badai PHK dan hengkangnya pengusaha
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang.