Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta atau naik 0,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 masih menunggu pengumuman resmi, meski dipastikan mengacu pada rekomendasi kepala daerah masing-masing.
Menanggapi penetapan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aten Munajat, menilai kebijakan pengupahan tahun 2026 harus dilihat sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha di tengah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihatnya keberpihakan pada buruh dan inginnya sesuai dengan apa yang diinginkan mengingat meningkatnya kebutuhan," ujar Aten, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: UMP Jabar 2026 Ditetapkan Rp2,31 Juta |
Namun demikian, Aten mengingatkan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa berdiri sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut harus tetap berlandaskan kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha agar iklim usaha tetap terjaga.
"Tapi kembali lagi pada kesepakatan pemerintah dengan pihak pengusaha dan buruh," katanya.
Politisi PPP ini menegaskan, berapapun besaran kenaikan UMP dan UMK yang ditetapkan, prinsip musyawarah dan kesepakatan menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut dapat diterima semua pihak.
"Intinya berapapun kenaikan yang ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan buruh dan pengusaha," ucapnya.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat saling memahami posisi masing-masing, sehingga kebijakan pengupahan tidak berdampak negatif terhadap dunia usaha maupun tenaga kerja di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan pemerintah pengusaha buruh juga bisa saling memahami, jangan sampai di sisi lain kalau buruh ingin tinggi, investor bisa hengkang," pungkas Aten.
(bba/yum)










































