Dinas Perhubungan Bali menghadapi tantangan dalam identifikasi kendaraan luar Bali yang berada lebih dari tiga bulan. SE untuk registrasi ulang sedang disusun.
Angkutan barang dilarang beroperasi di Jawa Timur selama arus mudik lebaran 2025, kecuali untuk bahan pokok dan BBM. Pembatasan berlaku 24 Maret-8 April.