PT SS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48.030.291.929,00 secara tunai melalui rekening kas negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
Seorang remaja di Mandailing Natal, SS, mencabuli keponakannya KV (7) karena sering nonton video porno. Pelaku kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak.