Badan usaha swasta penyalur Bahan Bakar Minyak VIVO dan APR (join venture BP-AKR) batal membeli base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) murni dari Pertamina.
Polda NTT menetapkan nakhoda dan ABK kapal Putri Sakinah sebagai tersangka kecelakaan laut. Mereka terancam pidana penjara lima tahun akibat kelalaian.
Mayjen TNI Jamallulael, memastikan proses hukum terhadap Letda FA pemukul driver ojol tetap berjalan. Saat ini pemeriksaan saksi korban tengah diupayakan.