detikSumut
Polisi Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur di Bintan, 2 Muncikari Ditangkap
Polisi menangkap dua orang muncikari saat hendak menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Keduanya yakni AT (24) dan TI (21).
Rabu, 08 Jan 2025 11:39 WIB