Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
DKPP menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila.
DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI terkait dugaan tindak asusila. DKPP mengatakan Hasyim membelikan pengadu C tiket Jakarta-Belanda