Warga Negara Asing bisa mendapatkan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun dengan Golden Visa. Izin ini memungkinkan mereka mendapat hak atas tanah di Indonesia.
Presiden Jokowi meluncurkan Golden Visa untuk memudahkan WNA berinvestasi di Indonesia. Lantas, apa itu Golden Visa, siapa penerima dan apa saja syaratnya?