Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar di PN Bandung. Ia merupakan salah seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan di Stasiun Bekasi.
Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Ia menilai ada kelalaian dalam penanganan dan transparansi informasi.
Tragedi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur merenggut 16 nyawa. Kisah kemanusiaan para korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan sahabat.
Tim traffic analyst Polda Jatim olah TKP kecelakaan KA Dhoho vs dumptruk di Blitar. Analisis dilakukan untuk menentukan penyebab dan faktor kecelakaan.