Fenomena sepeda motor tanpa pelat nomor belakang sedang marak di Jakarta. Cukup mudah melihat pelanggaran ini di jalan, padahal ada ancaman sanksinya, lho!
WNI yang datang dari luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, wajib mengurus dokumen kependudukan maksimal 14 hari sejak tanggal kedatangan.
Perusahaan dilarang menahan ijazah milik pekerja/buruh. Jika ijazah ditahan tanpa adanya alasan hukum yang sah, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.
Kemnaker terbitkan SE larangan penahanan ijazah pekerja. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana. Tujuannya untuk melindungi hak pekerja dan karier mereka.
Film Unlock tayang di Bioskop Trans TV, Sabtu (26/7/2025). Kisah thriller tentang bahaya kehilangan ponsel dan penyalahgunaan data pribadi di era digital.