Pria Surabaya Ditangkap, Selundupkan PMI ke Jerman Pakai Visa Turis

Pria Surabaya Ditangkap, Selundupkan PMI ke Jerman Pakai Visa Turis

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 25 Jul 2025 23:45 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pemberangkatan PMI Ilegal ke Jerman saat konferensi pers di Polda Jatim
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pemberangkatan PMI Ilegal ke Jerman saat konferensi pers di Polda Jatim. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria di Surabaya ditangkap polisi karena menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman. Modusnya, pelaku menggunakan visa turis.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan regulasi dan tahapan yang dilakukan tersangka untuk penempatan pekerja tidak memenuhi persyaratan Calon PMI.

"CPMI tersebut tidak memenuhi persyaratan sebab para CPMI tidak memiliki ID dari Disnaker setempat, tidak memiliki Sertifikat Kopetensi, dan tidak memiliki Nomor Kepesertaan Jaminan Sosial," kata Abast saat konferensi pers di Humas Polda Jatim, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diketahui bernama Tjan Giok Soen alias Bambang Santoso alias Yohanes. Pria berusia 49 tahun, asal Pati Jawa Tengah yang kini tinggal di Darmo Indah Barat Blok C10 Kecamatan Tandes Surabaya.

Abast menjelaskan para korban terlebih dulu diarahkan oleh tersangka untuk mendaftarkan menjadi pencari suaka. Sebab, dengan cara tersebut, dinilai menjadi hal paling efisien untuk mendapat izin tinggal sementara sampai dengan mendapatkan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Hal senada disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo. Menurutnya, pengungkapan itu bermula pada 17 Februari 2025.

Saat itu, ia mendapat informasi dari Atase Kepolisian di KBRI Berlin bahwa terdapat perorangan atas nama TGS alias Y yang telah menempatkan para korban, yakni WA, TW, dan PCY ke Jerman menggunakan visa turis. Saat dikroscek, rupanya mereka ke lokasi bertujuan untuk dipekerjakan.

"Namun, diarahkan terlebih dulu untuk mendaftarkan menjadi pencari suaka, karena dengan skema tersebut adalah cara termudah untuk dapat bertahan di Jerman, meskipun masa izin tinggal sudah habis dengan harapan nantinya bisa mendapat pekerjaan," ujarnya.

Ali menerangkan, sebelum berangkat ke Jerman, pertengahan tahun 2024, para korban, yakni WA, TW, dan PCY mulai mengenal TGS alias Y sebagai perorangan yang dapat membantu proses pemberangkatan ke Jerman dengan tujuan untuk bekerja. Selanjutnya tersangka menyampaikan para korban apabila ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, alangkah baiknya menggunakan modus dengan menggunakan visa turis kemudian mendaftarkan diri menjadi pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.

Karena merasa yakin dan percaya, sehingga masing-masing korban melakukan pembayaran dengan biaya pemberangkatan yang sudah ditentukan oleh tersangka. Mereka membayar dengan nominal yang berbeda, mulai Rp 23 juta sampai Rp 40 juta.

"Proses pengajuan visa para korban diarahkan tersangka di TVS Global Denpasar. Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh tersangka dan sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh rekannya yang berinisial PAA alias T," imbuhnya.

Pada 21 Agustus 2024 para korban ke Jerman. Sesampainya di Jerman, tersangka mengarahkan para korban untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan mengisi 3 lembar formulir tentang identitas dan rute perjalanan hingga ke Suhl, lengkap dengan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka.

Untuk masing-masing argumentasi yang disampaikan berbeda. Di antaranya TW berargumentasi bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT dengan suaminya padahal sejak tahun 2020 sudah bercerai. Lalu, WA beralasan mengikuti Travel di Eropa tetapi di tengah perjalanan yang bersangkutan ditinggal oleh agen Travel dan PCY berargumen ingin bekerja di Jerman karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus, lalu PCY kabur karena pacarnya sudah menghabiskan uangnya dan terlibat utang yang mengatasnamakan PCY.

"Saat ini pengajuan permohonan suaka WA, TW, dan PCY masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp dan selama proses tersebut masing-masing sudah mendapatkan izin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro," jelasnya

TW dan WA diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui seseorang berinisial K. Namun, keduanya tidak lolos, berbeda dengan PCY saat ini sudah bekerja di salah satu resto.

Akibat ulahnya itu, tersangka dinilai melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.




(auh/abq)


Hide Ads