Putusan MK menyebut kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres 2024. Selain Gibran ada 23 kepala daerah lain yang memiliki peluang sama.
MK meminta pemohon gugatan orang kerabat Presiden tak bisa jadi hakim konstitusi perkuat argumennya. Pemohon juga diminta menambahkan hasil penelitian.