Sengketa Hak Guna Bangunan-Hak Pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tempat berdirinya hotel sultan kian memanas. Semalam, pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pengecoran beton secara permanen untuk menutup akses menuju Hotel Sultan.
Dari informasi yang dihimpun, pengecoran dilakukan pada dini hari dan menutup setidaknya 3 gerbang meliputi Gate 1, 2 dan 3 kawasan GBK yang menjadi akses langsung menuju Hotel Sultan.
Adapun proses pengecoran mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecoran dilakukan di tengah rencana mediasi antara PPKGBK dan PT Indobuildco yang ditetapkan Majelis Hakim Sidang Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (No Perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst).
Dikonfirmasi mengenai pengecoran tersebut, kuasa hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin, menjelaskan bahwa tidak ada pemberitahuan berkaitan pengecoran yang dilakukan pihak PPKGBK.
"Pengecoran yang dilakukan di malam buta, tanpa pemberitahuan dan ijin manajemen Hotel Sultan adalah bukti tidak adanya itikad baik dari PPKGBK terhadap PT Indobuildco yang memiliki alas hak sah sebagai pemegang HGB No 26 dan HGB 27," kata Amir, Selasa (31/10/2023).
Ia menyebut, langkah yang dilakukan PPKGBK sebagai aksi main hakim sendiri lantaran tidak didasari dengan putusan atau perintah pengadilan. Ia khawatir hal tersebut akan menjadi preseden atau contoh buruk dalam hal memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia. Premanisme dan main hakim sendiri justeru dilakukan oleh PPKGBK yang merupakan institusi di bawah Sekretariat Negara RI. Tindakan ini akan menjadi contoh sangat buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dan dapat ditiru oleh masyarakat untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri," tegasnya.
Ia pun menegaskan pihaknya akan melanjutkan upaya hukum untuk memperoleh hak perusahaan.
"Terkait tindakan tersebut, kami tetap akan mempertahankan hak dan melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Rekan-rekan wartawan dan seuruh rakyat Indonesia saat ini menjadi saksi akan kesewenang-wenangan PPKGBK terhadap warga sipil yang tengah mencari keadilan di negeri ini," imbuh dia.
(dna/dna)