Setelah menghentikan penyidikan karena semua dugaan pidana tak terbukti, Polres Mojokerto Kota akhirnya mengembalikan uang baru Rp 3,73 milir kepada pemiliknya.
Mobil yang baru keluar dari SPBU ditabrak oleh mobil yang sedang melintas. Meski tak ada korban jiwa, pengemudi sempat terjepit sehingga menyulitkan evakuasi.