detikNews
PTUN Tolak Gugatan soal Panglima TNI Angkat Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
Selain gugatannya ditolak, penggugat dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp 232 ribu. Sidang ditutup pukul 11.15 WIB.
Selasa, 19 Apr 2022 17:44 WIB