Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim, menyatakan penetapan tersangka sah. Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyatakan penetapan tidak sah.
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.