Ayah di Limapuluh Kota, tega memerkosa 2 anak kandungnya yang masih berusia 14 dan 16 tahun. Akibat perbuatan itu, 1 dari anak pelaku ada yang hamil 8 bulan.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Alhasil, Ronald divonis bebas.
Seorang pengusaha aksesori tewas dibunuh oleh istri, anak, dan pacar anaknya. Para pelaku lalu mengajukan pinjol menggunakan ponsel korban usai pembunuhan.