Kejaksaan Negeri Sukabumi terima uang pengganti Rp135,8 juta dari terpidana korupsi insentif nakes COVID-19, Herlan Cristoval, setelah vonis 4 tahun 6 bulan.
Artikel ini membahas berbagai virus berbahaya seperti HIV, Hepatitis B, dan Ebola, serta cara pencegahannya untuk menjaga kesehatan. Ketahui lebih lanjut!