Jaksa Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi RSUD Palabuhanratu Rp135 Juta

Jaksa Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi RSUD Palabuhanratu Rp135 Juta

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 30 Agu 2024 16:50 WIB
Jaksa saat menerima uang pengganti dari keluarga terpidana kasus korupsi di RSUD Palabuhanratu
Jaksa Terima Uang Pengganti Terpidana Kasus Korupsi RSUD Palabuhanratu Rp135 Juta (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima uang pengganti dari terpidana korupsi insentif tenaga kesehatan COVID-19, Herlan Cristoval, seorang ASN RSUD Palabuhanratu, sebesar Rp135.866.384. Uang itu baru diberikan setelah Herlan divonis 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2023 lalu.

"Terkait dana COVID-19, kemarin keluarga dari terpidana sudah mengembalikan kerugian negara, uang pengganti khususnya sebesar Rp135.866.384 dan sudah kita serahkan melalui bank BRI ke kas negara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan kepada detikJabar, Jumat (30/8/2024).

Dia mengatakan, kasus ini terjadi saat Herlan masih menjabat Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam dakwaan, Herlan disebut bersama Direktur RSUD dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kasus korupsi itu, kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliar dari nakes RSUD Palabuhanratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara.

"Kasusnya itu kan sudah inkrah. Terdakwa juga sudah menjalankan pidana. Total kerugian yang saya baca sekitar Rp4 miliar lebih. Itu penyidikan dari Polda Jabar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, terpidana kasus tersebut baru satu orang. Ditanya perihal pengembangan dari persidangan, Wawan menyebut, hal itu menjadi kewenangan Polda Jabar.

"Ya yang baru ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana itu baru satu. Kalau pengembangan terkait COVID-19 itu sepenuhnya di Polda karena penyidikannya masih di Polda," ungkapnya.

"Kita hanya menerima berkas dari Polda Jabar, terkait apakah Polda melanjutkan atau tidak, bisa ditanyakan kembali," sambung Wawan.

Secara umum, dia menyebut, kewajiban penggantian kerugian oleh koruptor Herlan Cristoval sudah selesai. Pihaknya pun tidak akan melakukan penyitaan aset yang dimiliki terdakwa.

"Karena ini sudah dikembalikan terdakwa satu orang, pasti nggak ada lagi, karena dia sudah mengembalikan semua kerugian negara yang sudah dia nikmati," tutupnya.

Sekedar informasi, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada Herlan Cristoval, seorang ASN RSUD Palabuhanratu, Sukabumi. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi insentif nakes COVID-19 yang merugikan negara senilai Rp 5,4 miliar.

Vonis untuk Herlan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu pada Selasa (23/7/2024) sore. Herlan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Herlan Cristoval tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Alex saat membacakan amar putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herlan Cristoval oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnya menambahkan.

Selain pidana badan, Herlan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta. Uang pengganti ini dihitung setelah Herlan mengembalikan kerugian negara kasus korupsi insentif nakes senilai Rp 4,8 miliar.




(mso/mso)


Hide Ads