Keluarga korban tidak terima dengan pasal yang dipakai oleh jaksa. Mereka menganggap jaksa salah pasal dalam mendakwa penabrak eks pemain PSIM Jogja itu.
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan eks pemain PSIM Jogja, Sadmoko Budi, di Kulon Progo didakwa pasal yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Sebagai bekas ibu kota Kerajaan Mataram Islam, Kotagede memiliki berbagai benda peninggalan Panembahan Senopati atau sang pendiri kerajaan. Berikut ceritanya.