detikFinance
Catat! 10 Alasan yang Nggak Boleh Dipakai Bos Buat PHK Karyawan
Perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK. Hal ini diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja.
Minggu, 08 Jan 2023 11:16 WIB