Dokter Priguna Anugerah Pratama akan menghadapi sidang putusan hari ini di PN Bandung. Ia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus pemerkosaan
Komisi VI DPR RI menyetujui untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.