Hukuman terhadap bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan di tingkat banding menjadi seumur hidup.
Uang miliaran rupiah terlihat berjejer rapi di meja Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pada Dinkes Sukabumi.