Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba yaitu 25 kg sabu hingga 34 ribu pil ekstasi. Kapolda Irjen Mohammad Iqbal pun meminta bandar untuk segera bertaubat.
Virgoun ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu pada Kamis (20/6) dini hari. Keluarga sebut kemungkinan Virgoun pakai narkotika karena sedang banyak masalah.
Febry Fadly, kurir sabu 24 kilogram dengan upah Rp 48 juta menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa dijatuhi hukuman bui seumur hidup.