Pelaku serangan siber ransomware Brain Chiper melakukan enkripsi terhadap data yang diambilnya usai melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Pusat Data Nasional Sementara alami gangguna hingga berdampak menggangu layanan publik dan pelaku serangan meminta tembusan USD 8 juta atau setara Rp 131 M.