Polisi ekshumasi jasad bayi yang meninggal di RSIJ untuk diautopsi agar diketahui penyebab kematiannya. Proses autopsi sulit karena jasad bayi sisa tulang.
Tiga tersangka pengeroyokan pecalang di Besakih diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas P21. Mereka menghadapi dakwaan kekerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun.