detikNews
Proyek Pembangunan Rumah Molor, Bisakah Saya Pidanakan Pemborong?
Setelah diberi tenggat waktu, si pemborong pembangunan rumah lagi-lagi molor. Lalu bisakah saya pidanakan pemborong? Ataukah ini masuk ranah perdata?
Rabu, 08 Sep 2021 08:23 WIB