Mahkamah Syar'iyah Aceh menyunat hukuman pemerkosa remaja di Aceh Besar menjadi 150 bulan penjara. Terdakwa AS sebelumnya divonis 180 bulan bui oleh MS Jantho.
Guru pemerkosa 12 santriwati hingga hamil ternyata juga mengeksploitasi anak korban. Kementerian PPPA pun mendesak guru itu juga dijerat pasal eksploitasi anak.