Empat prajurit TNI divonis 6,5 tahun penjara dan dipecat setelah menyiksa Prada Lucky hingga tewas. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi Rp 544,62 juta.
Letda Inf Lukman Hakim diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus kematian Prada Lucky. Kuasa hukum meminta pemeriksaan atas pelanggaran tersebut.