Pemkot Mataram memastikan 528 pegawai non-ASN tetap bekerja hingga 2026, meski gaji mereka tidak setara PNS. Wali Kota berharap mereka memahami keuangan daerah.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Ini memberikan solusi bagi instansi dengan anggaran terbatas.