detikNews
Draf Final RKUHP: Korban Perkosaan yang Aborsi Tidak Dipidana
Pada prinsipnya, RKUHP melarang aborsi dan akan memenjarakannya. Tapi karena alasan medis dan korban perkosaan, aborsi dibolehkan.
Kamis, 07 Jul 2022 14:09 WIB