detikNews
Sederet Pertimbangan Hakim MS Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Keponakan
Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas DP (35) yang didakwa memperkosa keponakannya. Berikut pertimbangan majelis hakim.
Selasa, 25 Mei 2021 11:28 WIB