CSIS menyimpulkan posisi petahana di Pilkada kemarin bukanlah jaminan kemenangan. Ada pula pergeseran dominasi parpol yang terjadi di gelaran Pilkada kemarin.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
"Jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar pada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangka ada sebanyak 5 pasangan calon, dulunya nggak ada," kata Afifuddin.