Pada 18 Maret 2024, KKP memberlakukan regulasi terbaru terkait pengelolaan lobster melalui Permen-KP No.7/2024. Regulasi tersebut telah memicu pro dan kontra
Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) mulai mencetak Advokat yang dibekali tambahan wawasan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.