Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai Ketua Ketua KPU RI maupun anggota karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
DKPP mengungkap bukti chat rayuan yang dikirim Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke anggota PPLN Den Haag. Mulai dari 'My Love' hingga 'Special For You Diajengku'.
DKPP beri sanksi ke Hasyim Asy'ari dkk terkait laporan Irman Gusman. Sebab, KPU tak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan Irman Gusman ke DCT DPD.
Dalam pembacaan putusan, DKPP mengungkapkan kata-kata rayuan Hasyim kepada korban. Kata-kata ini yang menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi.
DKPP ungkap Hasyim Asy'ari memaksa anggota PPLN untuk berhubungan badan. Hasyim juga menjanjikan korban di mana jika dilanggar, ia akan membayar Rp 4 miliar.