Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator seluler tak boleh menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah masuk batas waktu.
Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mengubah struktur pasar. KPPU mendorong regulasi adaptif untuk melindungi konsumen dan memastikan persaingan sehat.