Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas Daniel Domalski, WN Jerman, dari dakwaan peredaran 594 butir ekstasi. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang mengaitkan
Ferry akan mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) soal Sistem Perkoperasian Nasional menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah perlu perbaikan.