PN Denpasar memvonis I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama setahun enam bulan atas matinya warga Australia, Johnston McCallum Scott. Ada yang memberatkan.
Bule Aussie harus meregang nyawa di tangan bos kafe di Bali. Kini, perkara perkelahian itu membuat si pemilik harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun.