BPOM menemukan cemaran EG-DEG 91 persen di bahan pelarut obat cair yang telah dicabut izinnya, padahal ambang batas 0,1 persen. Setinggi itu, lalai apa sengaja?
BPOM menemukan supplier pelarut obat cair tercemar EG-DEG 91 persen, padahal ambang batas 0,1 persen. Diduga biang gagal ginjal, sudah tersebar ke mana saja?