Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas praktek judi online. Hasilnya, sejak bulan Januari hingga Juni 2024 mereka berhasil mengungkap 23 kasus judi online.
Empat karyawan gudang di Nunukan ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mi instan senilai Rp 1,09 miliar. Mereka kini ditahan dan terancam 7 tahun penjara.
Kapolri Jenderal Sigit mengungkap beragam modus judol terus berkembang seiring kemajuan digitalisasi. Ia mengajak masyarakat mensosialisasikan bahaya judol.