Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudi Setiawan berkomitmen untuk memberantas masalah perjudian di wilayahnya. Terbaru, polisi menggerebek sebuah ruko di Kota Bandung karena digunakan sebagai tempat judi konvensional.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan total 63 orang, dengan tiga di antaranya merupakan pengelola ruko yang dijadikan tempat 'kasino'. Rudi pun memastikan pihaknya takkan pandang bulu untuk memberantas perjudian di Jabar.
"Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat," kata Rudi, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang tunai senilai Rp 369 juta, β 4 buku rekening, 38 HP, 1 iPad, komputer hingga perangkat CCTV dan ruangan monitor. Di lokasi itu, terdapat 10 meja judi jenis niu niu dan baccarat dengan satu ruangan VIP.
Dari hasil penggerebekan, terungkap judi jenis niu niu dan baccarat itu dilakukan dengan cara memasang taruhan minimal Rp 300 ribu hingga 3 juta. Sedangkan untuk taruhan Rp 3 juta ke atas, bisa bermain di ruang VIP.
"Tadi pagi kami melakukan pengungkapan perjudian kasino jenis Niu Niu dan Bakarat. TKP di Jl. Ahmad Yani No.126 Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung," ucapnya.
Kasus itu pun masih dalam penyelidikan. Polisi masih memeriksa saksi maupun para pelaku untuk menetapkan status tersangka.
(ral/iqk)